PADANG PANJANG – Pemerintah Kota bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang menetapkan besaran zakat fitrah yang bisa dibayarkan masyarakat pada Ramadan 1444 Hijriyah ini. Nilai dan besarannya disepakati dalam Rapat Penetapan Kadar Zakat yang digelar di ruang pertemuan Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kota Padang Panjang, Jumat (24/3).
Dari hasil diskusi dalam rapat ini, disepakati kadar beras yang ditetapkan adalah 2, 5 kg/orang sebagaimana pendapat mayoritas ulama terutama madzhab Syafi'i yang dijadikan rujukan.
Nilai beras tersebut dikonversi ke dalam bentuk uang, yang nilainya sesuai kategori atau kualitas beras. Artinya, pembayaran zakat disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi tiap hari. Dengan konversinya, beras kualitas tiga senilai Rp35.000. Beras kualitas dua Rp37.500 dan beras kualitas satu Rp42.500.
Adapun untuk kadar fidyah adalah sebesar 1 mud atau 0, 7 kg (7 ons) beras/hari, dengan kualitas beras sesuai tingkat ekonomi masing-masing. Jika pembayaran dalam bentuk uang, maka nilainya disamakan sebesar Rp20.000/hari.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako, Erwina Agreni, M.Si menyebutkan, di Sumatera Barat khususnya di Padang Panjang, zakat fitrah menggunakan ukuran makanan pokok berupa beras. Sementara beras memiliki berbagai varian padi, sehingga memerlukan penetapan standar berdasar kategorinya.
"Kita berharap dengan kadar zakat yang jelas, masyarakat dimudahkan dalam menunaikan kewajiban zakat fitrahnya, " ujar Reni.
Baca juga:
Kaum Sodom, Sejarah Terulang Kembali
|
Reni menyampaikan, penentuan besaran zakat fitrah ini untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya. “Karena itu pemerintah perlu memberikan panduan yang bisa dijadikan rujukan, ” tuturnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Panjang, Drs. H. Alizar, M.Ag Datuak Sindo Nan Tongga menyampaikan, rapat penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan agenda rutin setiap Ramadan.
“Penentukan kadar zakat fitrah ini penting karena pemerintah dan ormas memerlukannya. Agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah masing-masing. Kemenag membutuhkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak dalam menentukannya, ” sebut Buya Alizar.
Sebelum diambilnya keputusan ini, peserta rapat mendengarkan paparan dari berbagai pihak. Mulai dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), hingga ulama dari MUI, perwakilan ormas dan Baznas.
Perwakilan Disperdakop UKM mengungkapkan harga pasaran beras di Padang Panjang kualitas satu berkisar Rp17.000/kg, kualitas dua seharga Rp15.000/kg dan kualitas tiga harganya Rp14.000/kg.
Sementara itu dari MUI Kota Padang Panjang maupun ormas Islam seperti Muhammadiyah, memberikan masukan berkenaan dengan hukum-hukum dalam penetapan nilai rupiah dari kadar zakat firah serta fidyah.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua MUI, Buya Zulhamdi, Lc, M.A, Kepala Baznas Padang Panjang, Syamsuarni, S.Ag, PD Muhammadiyah, Dinas Kominfo dan Disperdakop UKM. (KPP)